Apakah Warga Negara Asing (WNA) Dapat Membeli Tanah dan Properti di Indonesia?
Banyak orang asing yang tertarik untuk memiliki tanah dan properti di Indonesia, baik untuk tujuan investasi, tempat tinggal, atau bisnis. Namun, apakah mereka dapat membeli tanah dan properti di Indonesia secara sah? Jawabannya tidak sederhana, karena ada beberapa peraturan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA yang ingin memiliki tanah dan properti di Indonesia.
Secara umum, WNA tidak dapat memiliki tanah dan properti di Indonesia dengan status hak milik (Hak Milik Atas Tanah, HGB). Status hak milik adalah hak tertinggi yang dapat dimiliki oleh seseorang atau badan hukum atas tanah dan properti di Indonesia. Status hak milik hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Namun, WNA dapat memiliki tanah dan properti di Indonesia dengan status hak pakai (Hak Guna Bangunan, HGB) atau hak sewa (Hak Pakai Atas Tanah, HPL). Status hak pakai adalah hak yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah dan properti yang dimiliki oleh negara atau pihak lain. Status hak sewa adalah hak yang diberikan oleh pemilik tanah atau properti kepada pihak lain untuk menyewa tanah atau properti tersebut untuk jangka waktu tertentu.
Untuk memiliki tanah dan properti dengan status hak pakai atau hak sewa, WNA harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- WNA harus memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) atau izin tinggal tetap (KITAP) di Indonesia.
- WNA harus membeli tanah atau properti dari pemilik yang memiliki status hak milik, hak pakai, atau hak sewa.
- WNA harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
- WNA harus membayar pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- WNA harus mencatatkan peralihan hak atas tanah dan properti ke kantor pertanahan setempat.
WNA yang memiliki tanah dan properti dengan status hak pakai atau hak sewa juga harus memperhatikan beberapa hal, antara lain:
- WNA hanya dapat memiliki satu unit tanah atau properti di Indonesia dengan luas maksimal 2.000 meter persegi untuk rumah tinggal dan 1 hektar untuk bangunan komersial.
- WNA hanya dapat memiliki tanah atau properti dengan status hak pakai selama 30 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing selama 20 tahun. Setelah itu, WNA harus melepaskan tanah atau properti tersebut kepada negara atau pihak lain.
- WNA hanya dapat memiliki tanah atau properti dengan status hak sewa selama 25 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 20 tahun. Setelah itu, WNA harus mengembalikan tanah atau properti tersebut kepada pemiliknya.
- WNA tidak dapat menjual, menghibahkan, mewariskan, atau mengalihkan tanah atau properti dengan status hak pakai atau hak sewa kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan dari ATR/BPN. Jika WNA ingin menjual, menghibahkan, mewariskan, atau mengalihkan tanah atau properti tersebut, maka pihak penerima harus memenuhi persyaratan yang sama dengan pihak pemberi.