Contoh Surat Perjanjian Borongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Antara Pemilik dan Kontraktor/Pemborong
PERJANJIAN KERJASAMA PEKERJAAN BORONGAN
PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
ANTARA ............................................
DENGAN ............................................
NO. ............................................
Pada hari ini, .........................................., tanggal ....... (............................) bulan ..................... tahun ....... (........................................................), yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : ............................
NIK : ............................
Alamat : ............................
Sebagai pemilik/pemberi pekerjaan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ............................
NIK : ............................
Jabatan : ............................
Alamat : ............................
Sebagai pelaksana/pemborong pekerjaan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK. Menerangkan bahwa PARA PIHAK telah bersepakat dan menyetujui untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Borongan Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD
PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah mengakui menerima dan mengikatkan diri sebagai pemborong untuk melaksanakan Pekerjaan Borongan Pembangunan Rumah Tinggal di Lokasi Pekerjaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pelaksanaan Pekerjaan Borongan Pembangunan Rumah Tinggal di ............................ sesuai dengan dasar/referensi tersebut pada Pasal 3.
PASAL 3
DASAR/REFERENSI PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan petunjuk-petunjuk dan dasar/referensi dari PIHAK PERTAMA, sebagai berikut:
a. Surat-surat.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Administrasi/Umum dan Teknis.
c. Gambar.
(2) Dasar/Referensi pelaksanaan pekerjaan pada Ayat (1) Pasal ini merupakan lampiran yang mengikat dan tidak terpisahkan satu sama lainnya dan mengikat dengan Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN
MASA PEMELIHARAAN
(1) Pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas harus sudah selesai 100% dan Penyerahan Pertama harus sudah diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA paling lambat ± 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender atau ± 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dan Pembayaran DP 25% (dua puluh lima persen). Serah terima harus dilaksanakan selambat-lambatnya hari ke ± 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender, yang ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST 1) oleh PARA PIHAK.
(2) Masa pemeliharaan ditetapkan ± 45 (empat puluh lima) hari kalender atau ± 1,5 (satu setengah bulan) bulan terhitung sejak tanggal Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST 1) ditandatangani, dan berakhir dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST 2) oleh PARA PIHAK.
PASAL 5
MULAI BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA SAMA
Berlakunya Perjanjian Kerjasama ini terhitung sejak tanggal ditandatangani Perjanjian Kerjasama ini dan disertai dengan pembayaran uang muka sebesar 25 % (dua puluh lima persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 di bawah ini, sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
PASAL 6
HARGA BORONGAN DAN CARA PEMBAYARAN
(1) Harga borongan pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakatai PARA PIHAK adalah sebesar Rp. ............................,- (........................................................). Adapun mekanisme pembayaran dibagi menjadi 6 (enam) kali pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tahap pertama sebagai uang muka akan dibayarkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari total harga borongan pekerjaan atau sebesar Rp. ............................ (............................) yang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada saat penandatangan Perjanjian ini.
b. Tahap kedua akan dibayarkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total harga borongan pekerjaan yang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, saat progres pekerjaan pembangunan mencapai 30% (tiga puluh persen).
c. Tahap ketiga akan dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari total harga borongan pekerjaan yang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, saat progres pekerjaan pembangunan mencapai 60% (enam puluh persen).
d. Tahap keempat akan dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari total harga borongan pekerjaan yang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, saat progres pekerjaan pembangunan mencapai 90% (sembilan puluh persen).
e. Tahap kelima akan dibayarkan sebesar 5% (lima persen) dari total harga borongan pekerjaan yang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah progress selesai 100% (seratus persen).
f. Tahap keenam akan dibayarkan sebesar 5% (lima persen) dari total harga borongan pekerjaan yang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah masa pemeliharaan ± 45 (empat puluh lima) hari kalender / + 1,5 (satu setengah) bulan atau setelah BAST 2 ditandatangani oleh PARA PIHAK.
g. Terlampir Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi satu kesatuan dari surat perjanjian ini.
(2) Kemajuan pekerjaan sebagai dasar pembayaran didasarkan atas Berita Acara Opname Pekerjaan (BAOP) berupa surat tagihan, bobot progress pekerjaan, kurva S (grafik rencana vs realiasasi) dan foto-foto progress yang disetujui dan ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.
(3) Pembayaran PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA dilakukan secara transfer ke rekening bank :
- Nama : ............................
- Bank : ............................
- Cabang : ............................
- No Rekening : ............................
(4) Harga borongan di atas bersifat lumpsum dan tidak termasuk pajak-pajak yang berlaku.
PASAL 7
FORCE MAJEURE
(1) Yang dimaksud force majeure ialah hal-hal yang menghambat jalannya pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat diatasi oleh siapapun juga, seperti gempa bumi, banjir, dan huru hara akibat politik sehingga PIHAK KEDUA tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini atau tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
(2) Bila terjadi force majeure PIHAK KEDUA harus memberitahu secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 3 (tiga) hari setelah terjadinya force majeure dengan disertai bukti-bukti yang sah dari Pemerintah Daerah setempat atau instansi yang berwenang dan diajukan sebagai alasan kelambatan setelah berakhir force majeure yang harus diketahui dan disetujui oleh PARA PIHAK.
(3) Jika batas waktu pada Pasal 7 ayat (2) dilampaui, maka PIHAK PERTAMA berhak menolak pengajuan force majeure tersebut serta force majeure dimaksud dianggap tidak ada.
(4) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan force majeure PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, maka PARA PIHAK sepakat untuk membuat kesepakatan bersama terkait perubahan waktu penyelesaian pekerjaan dan hal-hal lain yang timbul akibat force majeure. Apabila tidak terjadi kesepakatan maka PARA PIHAK sepakat untuk mengakhiri perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA wajib membayar pekerjaan / prestasi yang telah dikerjaan oleh PIHAK KEDUA, demikian juga sebaliknya bilamana pembayaran yang telah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA melebihi pekerjaan/prestasi yang telah dikerjakan oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan kelebihan tersebut.
PASAL 8
PENGAWASAN PEKERJAAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA, dimana pengawas tersebut berpengalaman di bidangnya dan mengetahui syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan tersebut.
(2) Untuk kelancaran pengawasan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA memiliki wakil/pengawas pelaksana yang ditempatkan di lokasi pekerjaan untuk bertindak atas nama dan yang dapat menerima serta menyelesaikan segala perintah dan petunjuk petunjuk dari PIHAK KEDUA. Dan apabila orang tersebut dikemudian hari ternyata tidak mampu atau dinyatakan tidak mampu oleh PIHAK PERTAMA, maka orang-orang tersebut harus diganti oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 9
CLAIM DAN RESIKO
Segala Kerusakan dan kehilangan barang, bahan, peralatan peralatan maupun kerugian lainnya yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 10
PEKERJAAN TAMBAH/KURANG
Penyimpangan, perubahan-perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan pekerjaan, dan perubahan pekerjaan yang sudah disetujui sebelumnya oleh PIHAK PERTAMA dalam Perjanjian ini disebut Pekerjaan Tambah/Kurang. Pekerjaan Tambah/Kurangtersebut dikerjakan setelah mendapat ijin/perintah dalam bentuk addendum perjanjian antara PARA PIHAK yang dengan jelas menyebutkan jenis dan perincian pekerjaan. Selanjutnya perhitungan penambahan/pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar addendum perjanjian yang disetujui oleh PARA PIHAK.
PASAL 11
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dalam melaksanakan Surat Perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menempuh cara :
a. Diselesaikan secara musyawarah.
b. Bila dengan cara musyawarah selama 60 (enam puluh) hari tidak dicapai suatu penyelesaian, maka persoalan diteruskan ke Pengadilan Negeri .............................
PASAL 12
LAIN-LAIN
(1) Segala akibat yang timbul selama pekerjaan, sebelum penyerahan pekerjaan diterima oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perjanjian ini menjadi tanggung Jawab PIHAK KEDUA.
(2) Segala akibat yang timbul karena kesalahan Teknis oleh PIHAK PERTAMA selama masa pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perjanjian ini menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PASAL 13
PENUTUP
Demikian Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditanda-tangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan mempunyai ketentuan dan kekuatan hukum yang sama untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK dengan itikad baik.
Ditandatangani di : ............................
Pada tanggal : ............................
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA